Rabu, 03 Juni 2009

Good Corporate govermence

A. Perkembangan dan Pelaksanaan Good Coorporate Governance di Indonesia

Terminologi good corporate governance telah dikenal dari Amerika Serikat pasca krisis ekonomi Amerika sekitar tahun 1930an. Istilah good corporate governance secara luas telah dikenal dalam dunia usaha governance (Soegiharto, 2005).

Konsep Good Corporate Governance ini mulai banyak di perbincangkan di Indonesia pada pertengahan tahun 1997, saat krisis ekonomi melanda Asia Tenggara termasuk Indonesia. Dampak dari krisis tersebut, banyak perusahaan berjatuhan karena tidak mampu bertahan, salah satu penyebabnya adalah karena pertumbuhan yang dicapai selama ini tidak dibangun diatas landasan yang kokoh sesuai prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Menyadari situasi dan kondisi demikian, pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN mulai memperkenalkan konsep Good Corporate Governance ini di lingkungan BUMN, sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kinerja BUMN yang memiliki nilai aset yang demikian besar untuk mendukung pencapaian penerimaan/
pendapatan negara, sekaligus menghapuskan berbagai bentuk praktek inefisiensi, korupsi, kolusi, nepotisme dan penyimpangan lainnya untuk memperkuat daya saing BUMN menghadapi pasar global

Pada tahun 1999, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 telah mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance (GCG) yang pertama. Pedoman tersebut telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pada tahun 2001. Berdasarkan pemikiran bahwa suatu sektor ekonomi tertentu cenderung memiliki karakteristik yang sama, maka pada awal tahun 2004 dikeluarkan Pedoman GCG Perbankan Indonesia dan pada awal tahun 2006 dikeluarkan Pedoman GCG Perasuransian Indonesia.

Sejak Pedoman GCG dikeluarkan pada tahun 1999 dan selama proses pembahasan pedoman GCG sektor perbankan dan sektor perasuransian, telah terjadi perubahan-perubahan yang mendasar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Walaupun peringkat penerapan GCG di dalam negeri masih sangat rendah, namun semangat menerapkan GCG di kalangan dunia usaha dirasakan ada peningkatan. Perkembangan lain yang penting dalam kaitan dengan perlunya penyempurnaan Pedoman GCG adalah adanya krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1997-1999 yang di Indonesia berkembang menjadi krisis multidimensi yang berkepanjangan. Krisis tersebut antara lain terjadi karena banyak perusahaan yang belum menerapkan GCG secara konsisten, khususnya belum diterapkannya etika bisnis. Oleh karena itu, etika bisnis dan pedoman perilaku menjadi hal penting yang dituangkan dalam bab tersendiri. Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004 telah menyetujui pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. Dengan telah dibentuknya KNKG, maka Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP.31/M.EKUIN/06/2000 yang juga mencabut keputusan No. KEP.10/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam pelaksanaan Good Corporate Governance di Indoneisia, salah satu BUMN yang telah melaksanakannya yaitu PT POS Indoneisia. Ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance di PT POS Indonesia tercantum dalam Keputusan Direksi Pt Pos Indonesia (Persero) Nomor : Kd 55/Dirut/1202 Lampiran : 1 (Satu) Tentang Pedoman Penerapan Good Corporate Governance (Gcg) Di Lingkungan Pt Pos Indonesia (Persero)

B. Dasar Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia

Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia telah dilaksanakan, hal ini telah diperkuat dengan kapastian hukum, dengan lahirnya peraturan perundangan antara lain :

1. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

3. Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara No. Kep-23/PM PBUMN/2000 tanggal 31 Mei 2000 Tentang Pengembangan Praktek Good Corporate Governance (GCG) dalam Perusahaan Perseroan.

4. Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara.

5. Surat Edaran Menteri PM-PBUMN No. S-106/M-PM.PBUMN/2000 tanggal 17 April 2000 perihal Kebijakan Penerapan Corporate Governance yang baik di semua BUMN.

6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 37a/M-PAN/2002 tanggal 28 Februari 2002 perihal Intensifikasi dan Percepatan Pemberantasan KKN.

7. Surat Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor. 518/S-KU/2000 tanggal 2 Oktober 2000 perihal Pelaksanaan GCG dan Instruksi Untuk Pembentukan Tim Perumus Panduan Penerapan GCG.

8. Surat Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor. 520/S-KU/2000 tanggal 2 Oktober 2000 perihal Pembentukan Komite Audit. 9. Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) No. 81/Dirut/1201 tanggal 27 Desember 2001 Tentang Gerakan Moral Pos Indonesia ? BTP (Bersih, Transparan dan Profesional).

C. Kendala-Kendala Penerapan Good Corporate Governance di Indonesia

Aktivitas bisnis tidak akan terlepas dari kondisi lingkungan yang melandasinya. Begitu pula halnya dengan penerapan good corporate governance yang sudah tentu akan dipengaruhi oleh berbagai komponen yang ada di sekelilingnya. Komponen-komponen dimaksud, seperti hukum, budaya dan sebagainya ada yang bersifat mendukung, namun ada juga yang akhirnya menjadi kendala dalam aplikasinya. Alinea berikut ini akan menyinggung serba ringkas berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan good corporate governance di Indonesia (Maksum, 2005).


a.
Kendala Hukum

Good Corporate Governance haruslah menjamin perlakuan yang sama dan perlindungan atas hak-hak semua pemegang saham dari berbagai kemungkinan penyalahgunaan (abuses) oleh pihak-pihak tertentu. Di Indonesia, pemegang saham minoritas dan stakeholders lainnya hanya mempunyai sedikit celah untuk melindungi diri mereka terhadap tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas. Dalam sistem hukum kita mekanisme terhadap tindakan seperti itu memang ada diatur, tetapi karena masih lemahnya penegakan hukum dan praktik pengadilan (judiciary) maka efektivitasnya menjadi terbatas. Begitu juga halnya dengan sistem kepailitan dan pengadilan yang memiliki kelemahan telah membuat para kreditur hanya memiliki pengaruh yang kecil terhadap para debitur mereka.

b.KendalaBudaya

Sebagaimana disinggung sebelumnya bahwa terdapat suatu pandangan bahwa praktik corporate governance itu hanyalah merupakan suatu bentuk kepatuhan (conformance) terhadap peraturan atau ketentuan dan bukannya sebagai suatu sistem diperlukan oleh perusahaan untuk meningkatkan kinerja. Hal ini mengakibatkan aplikasi good corporate governance tidak sepenuh hati dilaksanakan, sehingga efektivitasnya menjadiberkurang.

Begitu juga halnya dengan adanya dan telah membudayanya anggapan bahwa tindakan penyelewengan (fraud) maupun transaksi dengan orang dalam (insider transactions) hanyalah merupakan hal yang biasa dan lumrah dilakukan dan bahkan tindakan korupsi pun dipandang sebagai sesuatu tindakan yang tidak salah. Anggapan yang seperti ini jelas bertentangan dengan jiwa corporate governance, sehingga akan mengganggu dan bahkan menghambat berjalannya aplikasi tersebut. Kondisi ini ditambah lagi dengan masih lemahnya praktik pengungkapan dan keterbukaan serta tidak efektifnya mekanisme pengungkapan dan kedisiplinan di pasar modal. Dalam beberapa kasus juga dijumpai fenomena bahwa para manajer dan direktur sangat kebal (immune) terhadap pertanggungjawaban kepada para stakeholder.

c. Kendala Politik

Kendala ini terutama terkait dengan perusahaan-perusahaan BUMN, yaitu perusahaan yang dimiliki negara. Sebagaimana dikatakan di atas bahwa pengertian negara selalu menjadi kabur, terkadang diartikan sebagai pemerintah, tetapi juga ada yang mengartikannya sebagai lembaga negara yang lain. Hal ini ditambah lagi dengan dikaburkannya pemisahan antara kepentingan bisnis dan kepentingan pemerintah maupun lembaga negara yang lain. Akibatnya berbagai keputusan bisnis di BUMN sangat diintervensi oleh pemerintah dan dalam kasus yang lain BUMN justru dieksploitasi oleh para politisi (Prasetiantono dalam Nugroho dan Siahaan 2005). Dalam beberapa kasus, hal ini juga terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta. Kondisi lain yang mungkin dapat menjadi perhatian adalah bahwa peranan lembaga pasar modal sebagai lembaga pengatur masih belum cukup kuat dalam menutupi kelemahan yang ada di pengadilan.

d. Kendala Lingkungan Bisnis

Sebagaimana kondisi yang umum berlaku di berbagai negara Asia lainnya, bahwa perusahaan-perusahaan (meskipun berbentuk perseroan) Indonesia terutama dimiliki oleh keluarga (family-owned). Dengan kondisi ini, maka praktik corporate governance dapat saja melenceng dari praktik yang seharusnya karena pertimbangan dan kepentingan keluarga, misalnya dalam penunjukan anggota komisaris independen. Keadaan ini dalam berbagai kasus juga tetap berlaku meskipun perusahaan-perusahaan tersebut sudah masuk dan memperdagangkan sahamnya di pasar modal (publicly listed).

e. Kendala Lainnya

Bank-bank di Indonesia telah diakui keberadaannya sebagai salah satu lembaga intermediary keuangan yang amat berperan dalam penyediaan (juga membantu dalam menyediakan) dana yang dibutuhkan oleh para pelaku bisnis. Sebagai penyedia dana (pinjaman) bank-bank tersebut semestinya berperan besar dalam memonitor aktivitas perusahaan, termasuk aktivitas manajernya dalam penggunaan dana. Dalam berbagai kasus terlihat bahwa fungsi monitoring ini tidak berjalan secara efektif, bahkan hal itu sudah terjadi selama proses penilaian terhadap proposal pinjaman yang diajukan. Hal ini dapat dilihat dari kasus-kasus disetujuinya proposal kredit yang tidak/kurang feasible sehingga pada akhirnya menimbulkan masalah dalam pengembaliannya kemudian (kredit macet).

D. Faktor Pendukung Good corporate govermence di indonesia

Faktor pendukung pelaksanaan Good corporate govermence antara lain:

1. Peranan Negara

a. Melakukan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat. Untuk itu regulator harus memahami perkembangan bisnis yang terjadi untuk dapat melakukan penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan.

b. Mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (rule-making rules).

c. Menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.

d. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten.

e. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

f. Mengatur kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untuk

g. meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan

h. mata rantai yang singkat serta akurat dalam rangka mendukung terciptanya

i. Memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan. Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen, karyawan perusahaan atau pihak lain.

j. Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG dalam bentuk ketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan

2. Peranan Dunia Usaha

a. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha

b. Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.

c. Mencegah terjadinya KKN.

d. Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang didasarkan pada asas GCG secara berkesinambungan.

e. Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang penyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat dilaksanakan bersama pada suatu kelompok usaha atau sektor ekonomi tertentu.

3. Peranan Masyarakat

a. Melakukan kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara serta terhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha, melalui penyampaian pendapat secara obyektif dan bertanggung jawab.

b. Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat.

c. Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

1 komentar: